Apa itu e-SKP?

e-SKP (Surat Keputusan Penunjukan) adalah surat penunjukan resmi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI bagi Ahli K3. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan sebagai Ahli K3 yang berwenang.

Katiga Akademi membantu proses pengajuan dan perpanjangan e-SKP Anda dengan pendampingan administrasi yang cepat, aman, dan transparan.

Syarat Pengajuan e-SKP

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4
  • Ijazah minimal D3/S1 relevan
  • Sertifikat kompetensi AK3U Kemnaker RI
  • Surat pengalaman kerja / rekomendasi
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

Proses Pengajuan

  • Kirim dokumen persyaratan
  • Verifikasi oleh tim admin
  • Pembayaran biaya pengajuan
  • Proses ke Kemnaker RI
  • e-SKP diterbitkan
  • Dokumen dikirim ke Anda

Perpanjangan e-SKP

e-SKP memiliki masa berlaku tertentu. Pastikan Anda mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar status keahlian K3 tetap aktif.

Untuk informasi biaya dan estimasi waktu pengajuan e-SKP, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir kontak.

Form Pengajuan e-SKP

Isi form di bawah dan tim kami akan mendampingi proses pengajuan e-SKP Anda.