Beranda / Pelatihan / Pengawas K3 Fasyankes

Pengawas K3 RS dan Fasyankes

Sertifikasi kompetensi Pengawas K3 RS dan Fasyankes dari BNSP. Dapatkan lisensi resmi yang membuktikan kemampuan Anda mengawasi penerapan K3 di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai PMK No. 52 Tahun 2018.
COMING SOON
BNSP Umum

Pengawas K3 Fasyankes

Program Pelatihan & Sertifikasi Katiga Akademi

Mengapa Pengawas K3 Fasyankes Penting?

Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki profil risiko yang unik: pajanan infeksi, bahan berbahaya dan limbah medis, radiasi, beban ergonomi penanganan pasien, hingga kerja shift. Ironisnya, tempat orang dirawat justru termasuk lingkungan kerja paling berisiko bagi para pekerjanya sendiri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2018 mewajibkan penerapan K3 di fasyankes — rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium. Pengawas K3 Fasyankes yang kompeten memastikan program tersebut berjalan nyata: risiko terkelola, insiden tercatat dan ditindaklanjuti, serta kesehatan SDM fasyankes terlindungi.

Keunggulan Program

  • Sertifikat BNSP diakui secara nasional dan internasional
  • Materi mengacu pada PMK 52/2018 dan standar K3RS
  • Studi kasus nyata dari rumah sakit dan fasyankes
  • Instruktur praktisi senior berpengalaman
  • Pendampingan hingga sertifikat terbit
  • Akses komunitas alumni profesional K3

Informasi Program

  • Jenis Sertifikasi
    BNSP — Se-ASEAN
  • Durasi Pelatihan
    5–7 Hari
  • Kuota Peserta
    Maks. 25 Orang
  • Min. Pendidikan
    SMA / Sederajat
  • Masa Berlaku
    5 Tahun
  • Lembaga Sertifikasi
    BNSP RI

Manfaat Sertifikasi Pengawas K3 Fasyankes

Buktikan kompetensi Anda mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan fasilitas kesehatan.

Melindungi SDM Kesehatan

Kompetensi mengelola risiko infeksi, bahan berbahaya, radiasi, dan ergonomi bagi tenaga kesehatan dan staf pendukung.

Kepatuhan Regulasi

Memenuhi kewajiban PMK No. 52 Tahun 2018 tentang K3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan — syarat akreditasi RS.

Mutu Layanan Terjaga

Lingkungan kerja yang aman mendukung mutu pelayanan pasien dan menurunkan risiko insiden keselamatan kerja.

Peluang Karir di Fasyankes

Sertifikat BNSP menjadi nilai tambah untuk peran K3RS di rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium.

Materi Pelatihan Pengawas K3 Fasyankes

Kurikulum komprehensif yang mencakup seluruh aspek K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dasar K3 Fasyankes

  • Regulasi K3RS (PMK 52/2018) dan standar akreditasi
  • Identifikasi bahaya biologi, kimia, fisika, dan ergonomi di fasyankes
  • Pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya (B3)
  • Kesiapsiagaan tanggap darurat dan bencana di fasilitas kesehatan
  • Pencegahan dan pengendalian infeksi bagi pekerja

Pengawasan & Program K3

  • Penyusunan dan pengawasan program K3 fasyankes
  • Investigasi insiden dan kecelakaan kerja
  • Ergonomi penanganan pasien dan pencegahan cedera muskuloskeletal
  • Manajemen keselamatan radiasi (bila relevan)
  • Pelaporan dan dokumentasi K3 untuk akreditasi

Fasilitas Peserta

  • Sertifikat kompetensi BNSP
  • Modul pelatihan lengkap
  • Makan siang dan coffee break
  • Souvenir dan perlengkapan training
  • Akses komunitas alumni Katiga Akademi

Syarat Peserta & Proses Pendaftaran

Syarat Peserta

  • Lulusan D3 / S1 bidang kesehatan atau K3 minimum
  • Bekerja di rumah sakit / fasyankes (disarankan)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Melampirkan ijazah terakhir (legalisir)
  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

Alur Pendaftaran

  • Konsultasi kebutuhan pelatihan
  • Pendaftaran dan pengisian formulir
  • Pelunasan biaya pelatihan
  • Pelaksanaan pelatihan (5–7 hari)
  • Uji kompetensi BNSP
  • Penerbitan sertifikat kompetensi

Pertanyaan Umum

Pengawas K3 Fasyankes adalah sertifikasi kompetensi bagi personel yang mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2018.

Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, Anda perlu melakukan rekertifikasi (perpanjangan).

PMK No. 52/2018 mewajibkan setiap fasyankes menyelenggarakan K3, dan memiliki personel yang kompeten mengawasinya adalah bagian dari pemenuhan standar tersebut — sekaligus menjadi salah satu unsur penilaian akreditasi rumah sakit.

Ya, program Pengawas K3 Fasyankes dapat diselenggarakan secara inhouse di lokasi rumah sakit/fasilitas Anda. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.